Sekda Amirullah : Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus menjadi bagian nyata dalam setiap pelayanan kesehatan. Menurutnya, perspektif HAM tidak hanya berkaitan dengan isu besar seperti demonstrasi atau perkara hukum, tetapi juga hadir dalam cara aparatur melayani masyarakat sehari-hari.

Aparatur di bidang kesehatan perlu memahami konsep dasar HAM agar mampu menerapkannya secara konkret dalam pelayanan. Bentuk sederhananya antara lain fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, pelayanan tanpa diskriminasi, komunikasi yang santun, serta perlindungan terhadap data pasien.

“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya saat membuka Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, pelayanan tanpa diskriminasi juga sejalan dengan fungsi ASN sebagai perekat bangsa. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang suku, agama, kondisi ekonomi maupun kelompok tertentu. Setiap pasien harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati.

“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.

Karena itu, Amirullah meminta ASN di rumah sakit, puskesmas, maupun unit pelayanan kesehatan lainnya menjadikan perspektif HAM sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.

“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Arifian Sulthana, mendorong aparatur negara di Kota Pontianak untuk semakin memahami dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan maupun praktik pelayanan publik.

Penguatan kapasitas ini dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Sosialisasi, diskusi, hingga kunjungan lapangan menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mendengar aspirasi, sekaligus membangun kerja sama lintas sektor.

“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.

Menurutnya, program penguatan kapasitas HAM tidak boleh berhenti sebagai kegiatan kelembagaan semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari gerakan moral dan kebangsaan.

“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!