Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Curug

Tangsel, mediakota.com Polres Tangerang Selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau akan mengakibatkan kematian, yang terjadi di lahan Kampung Pos Bitung, RT.001/RW.004, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada malam Rabu, 30 Juli 2025 kosong sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang, SH, SIK, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8), menyampaikan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dibentuk tim khusus gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug untuk mengungkap perkara tersebut.

“Hasil diketahui penyelidikan tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka yang melarikan diri seusai kejadian. Kurang dari 4 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka berinisial BT alias DT, laki-laki, usia 43 tahun,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut diketahui Kapolres menjelaskan, tersangka dan korban yang berinisial TH alias G (46 tahun), saling mengenal. Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian ban serep truk yang kerap beraksi di sekitar Tol Bitung–Merak.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA. menambahkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah karena kesal terhadap korban terkait pembagian uang (diduga hasil pencurian larangan serep truk).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur RA, SH, MH, CPHR., CBA., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si. , Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, SIK, MIK, serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan, dan segera melapor ke pihak kepolisian melalui hotline 110, 24 jam, apabila melihat aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kami siap hadir untuk menangani dan mencegah gangguan keamanan dan memperingatkan masyarakat,” tegas Kapolres.

( Agustinus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *