Kutai Barat, mediakota.com – Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar secara intensif oleh jajaran Polda Kaltim.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial AS (30), warga Kecamatan Barong Tongkok, diduga dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengatur pertemuan AS. Dalam proses transaksi terselubung tersebut, AS sempat mengajak petugas untuk ikut mengambil barang haram yang akan dijual.
Setelah menyerahkan uang pembayaran secara bertahap, petugas akhirnya menerima satu bungkus rokok yang diduga berisi narkotika. Saat AS kembali ke wilayah Barong Tongkok, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima poket sabu seberat total 7,4 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3.110.000, satu unit HP, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kutai Barat dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program Polda Kaltim dalam anggota jaringan narkotika di Kalimantan Timur.
( Greg )