Kutai Barat, mediakota.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar Jalan Sendawar Raya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar SPBU Belintut. Pria tersebut kemudian dihentikan di depan sebuah kafe dan langsung diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas selempang berisi 172 poket sabu dengan berat kotor mencapai 143,3 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain kantong beberapa plastik berisi sabu berbagai ukuran, alat hisap, handphone, sepeda motor tanpa plat, serta barang-barang pembungkus lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berinisial K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama “Escobar”, yang memerintahkan dirinya untuk menyimpan dan mendistribusikan sabu ke beberapa lokasi.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Kutai Barat terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjadi anggota peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.
( Greg )