Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Seorang Wanita Pencuri Perhiasan di PTC Mall Surabaya Senilai 350 juta

Surabaya, Mediakota.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap seorang wanita pencuri perhiasan di Toko Maximillian dan Mery di PTC Mall Surabaya, pada hari Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 16:41 Wib

Tersangka berinisial AM (48) thn warga Pontianak, Kalimantan Barat

Saat Conference Press di Gedung Pesat Gatra, pada hari Rabu 30 Oktober 2024, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K,,. M.Si di dampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto berserta Kasihumas Polrestabes Surabaya.

Melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, menerangkan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 16:41 Wib, ketika seorang tersangka yang berinisial AM warga Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki Toko Emas Maximillian dan Mary di PTC Mall berpura pura membeli dan mencoba beberapa perhiasan. Tersangka secara sengaja menjatuhkan gelang berlian emas putih seberat 15.74 gram dengan 28 butir berlian seharga 350 juta dilantai, dan kemudian memasukkan gelang tersebut ke dalam tas dengan menggunakan syal.

“Kemudian berdasarkan rekaman CCTV yang di sita, sebagai barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menyita gelang berlian hasil curian serta pakaian tersangka saat beraksi,” ungkap AKBP Aris.

Keberhasilan polisi telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk menetapkan bahwa AM sebagai tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tersangka diproses sesuai hukum. Kami harap tindakan tegas ini memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya di Surabaya,” terang AKBP Aris.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menghimbau kepada pengusaha harus waspada terhadap modus pencurian di pusat perbelanjaan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, pungkasnya.

( Burhan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *