Jakarta Selatan, mediakota.com – Menurut pasal 45 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, tindakan kegiatan, izin pekerjaan, pembekuan PBG hingga perintah pembongkaran. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Namun entah apa alasannya, diduga semua peraturan tersebut tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesanggrahan. Sehingga, bangunan yang berada di jalan KKN, Kelurahan Petukangan Selatan, seperti disinggung dalam pemberitaan sebelum nya, yang jelas tidak memiliki PBG dan sudah selesai hampir 100 % hanya dikenakan sanksi pemasangan banner melakukan kegiatan saja, tanpa melakukan tahapan penindakan selanjutnya.
Saat beberapa media awak menkonfirmasi ulang ke pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut salah seorang petugas diruangan mengatakan, Haris sedang berada di lapangan. Namun saat di hubungi beberapa kali melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan tidak pernah mengangkat panggilan, bahkan pesanpun tidak dibalas.
“‘Pak Haris nya lagi dilapangan Bang, petugas yang satunya lagi juga membongkar keluar. Kalau saya sebagai admin disini, saya ga tau apa-apa urusan nya,” ucap seorang petugas di ruang Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis, (22/05/2025).
Saat ini, adanya dugaan dalam penegakan aturan untuk tahap berikut nya oleh pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan menjadi sorotan banyak media masa. Sedangkan dilokasi bangunan yang masih terpasang spanduk kegiatan, dari hasil pantauan masih berlangsung kegiatan.
“Kemana Bang, iya ini kita melakukan kegiatan doank dari Citata, tapi abang tidak boleh masuk bang, ga boleh juga foto-foto,” ujar mandor bangunan kepada wartawan saat bertemu di lokasi.
Untuk kepentingan kejelasan informasi dan pemberitaan lebih lanjut, tim awak media akan melakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan dan akan terus mengawali jalannya proses penegakan aturan sebagaimana mestinya.
( Tim )