
Jakarta,-
Tulisan yang terpampang jelas bertuliskan ‘Kawasan Bebas Pungli’ ternyata hanya slogan belaka. Sebuah kata-kata yang
indah didengar ternayata jauh panggang dari api dan berbanding terbalik dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi Kapolri tentang pelayanan publik mencakup peningkatan kualitas pelayanan yang nyata bagi masyarakat, dengan fokus pada transformasi digital dan integrasi sistem, seperti inovasi daring SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan untuk mendengarkan keluhan masyarakat, menghilangkan praktik pungli, serta mendorong pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.”
Instruksi Kapolri pada poin untuk meniadakan pungutan liar dalam rangka mendapatkan kepercayaan publik atas pelayanan Kepolisian tampaknya tidak dijalankan secara serius oleh SAMSAT Ciputat.
Penomena pemberlakuan ganjil-genap di beberapa kawasan Jakarta Raya tampaknya tidak berpengaruh bagi para warga yang berkantong tebal.
Untuk menunjang aktivitasnya banyak cara yang dilakukan agar mobilitas pada jam perberlakuan gage tersebut tetap berjalan. Misalnya, dengan membeli mobil baru dengan memesan no plat kendaraan.
Bagi mereka yang terlanjur telah memiliki dua mobilĀ dengan nomor plat yang sama-sama ganjil atau sama-sama genap, maka kondisi tersebut bisa diurus di Samsat agar menjadi berbeda.
Dan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di Samsat Ciputat. Mereka diduga melakukan bancakan terhadap warga yang ingin melakukan permohonan perubahan nomor plat kendaraan roda empatnya.
Dari pantauan yang dilakukan pada Kamis (27/11), tarif yang dikenakan mencapai Rp1.5 juta. Inilah yang dialami oleh pemohon yang nwrinisial HS.
Tidak itu saja, Samsat Ciputat juga diduga melakukan pungli untuk perpanjangan pajak yang kenderaan masih mencicil, pajak 5 tahunan, dan mutasi.
Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran kisaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu.
Hal lainnya, selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraan juga di pungli oknum petugas Samsat Ciputat dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.(07/red)
Inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing.
Terkait masih maraknya pungli dan percaloan di Samsat Ciputat ersebut, pegiat anti korupsi DJ Sembiring menyayangkan masih adanya praktek kotor yang terus saja terjadi.
Menurutnya, dengan maraknya calo dan pungli disana, seolah-olah apa yang terjadi mendapat “bekingan” dari para atasan yang ada.
“Karena terus berlangsung, saya menduga ada aksi setor-menyetor sehingga para pejabat terkesan tutup mata,” ucap Sembiring.
Ketika praktek pungli dan percaloan tersebut dikonfirmasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin, melalui pesan singkat Whats App (WA), hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (7/red)