Sahkan RPJMD 2025-2029 Bersama DPRD, Pemprov Kalbar Fokus Wujudkan Pembangunan Kalbar Maju Sejahtera dan Berkelanjutan

PONTIANAK Mediakota.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan tujuh tujuan pembangunan daerah sebagai arah strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, setelah DPRD Kalbar resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna, baru-baru ini.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini menjadi acuan utama dalam pembangunan lima tahun mendatang, dengan mengusung visi besar “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan”.

“Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan sosial, memperkuat tatanan demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, serta mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ujar Norsan.

Untuk mendukung visi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan 11 misi pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan lintas sektor dan sinergi antar level pemerintahan. Misi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuh tujuan pembangunan, yaitu meningkatnya pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang adil dan berkelanjutan; Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; Meningkatnya perekonomian berbasis potensi unggulan daerah yang inklusif dan berkelanjutan; Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan; Menurunnya tingkat kemiskinan di Kalbar dan Terwujudnya Kalimantan Barat yang aman dan kondusif.

Menurut Norsan, ketujuh tujuan tersebut akan dijabarkan lebih rinci ke dalam indikator kinerja, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang menjadi dasar penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD tahunan, hingga RAPBD 2026–2030.

Usai pengesahan Perda, Gubernur Norsan juga menekankan pentingnya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami berharap evaluasi dari Kemendagri nantinya bisa memperkuat substansi yang telah disepakati bersama, agar pelaksanaan pembangunan benar-benar berjalan optimal,” katanya.

Menanggapi pertanyaan peserta rapat terkait isu pemekaran kawasan Kapuas Raya, Norsan memastikan bahwa agenda tersebut tetap menjadi perhatian strategis dan telah dimuat dalam dokumen pembahasan RPJMD, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam pidato sambutan.

“Pemekaran Kapuas Raya sudah kita masukkan. Permasalahannya sekarang hanya pada syarat administratif dan data pendukung. Itu yang sedang kami lengkapi,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Pansus DPRD Kalbar dan pemangku kepentingan yang telah berperan dalam merumuskan dan menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi langkah kita bersama dalam membangun Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” harapnya.

Disela – sela tanya jawab tersebut, terkait dengan isu yang santer belakangan ini yakni terkait polemik administratif wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang saat ini berada dalam wilayah Kepulauan Riau, Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengungkapkan bahwa pengalaman historisnya sebagai mantan Bupati di wilayah yang kini menjadi Kabupaten Kubu Raya, Landak, dan Mempawah memberi pemahaman yang mendalam soal wilayah-wilayah yang kini menjadi perhatian tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa klaim Kalbar atas wilayah tersebut masih terganjal oleh kurangnya data otentik.

“Untuk menentukan sikap, kita yang harus punya data valid. Misalnya surat kerajaan atau bukti historis dari masa kolonial Belanda. Kalau kita maju tanpa data, tentu resikonya tinggi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *