Pungli Marak” SATPAS SIM Cilenggang Tak Bergeming Dengan Instruksi Kapolri

Tangsel, MEDIA KOTA POS,-
“Instruksi Kapolri terkait pelayanan publik mencakup peningkatan kualitas pelayanan prima bagi masyarakat, dengan fokus pada transformasi digital dan integrasi sistem, seperti inovasi daring  SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan mendengar keluhan masyarakat, termasuk yang lebih penting lagi  menghilangkan praktik pungli dan mendorong pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.”

Instruksi Kapolri untuk meniadakan pungutan liar (Pungli) dalam rangka meningkatoan kepercayaan publik atas pelayanan Kepolisian RI tampaknya tidak digubris oleh SATPAS SIM Cilenggang, Tangerang Selatan.

Masyarakat masih saja dibebani dengan biaya yang mahal dalam urusan pembuatan SiM. Dan ini akibat ulah para oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Pemohon berinisial RH harus mengeluarkan biaya yang lumayan banyak ketika harus membuat SIM C padahal dirinya seorang penggangguran yang ingin mengadu nasib menjadi seorang driver ojol. 

Warga yang mengaku dari Tangsel tersebut menyampaikan kedatangannya ke SATPAS SIM  Cilenggang, Ciputat  sudah ketiga kalinya. Sebelumnya, dirinya dinyatakan tidak lulus saat di uji melalui lintasan yang tersedia.

“Sudah tiga minggu berturut-turut saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Berasa lelah juga sih harus bolak-balik,” ucapnya kepada wartawan, (23/12) baru-naru ini. 

Menurutnya, dengan kondisi tersebut telah membuat rencana masa depannya menjadi terhambat.  Bahkan waktu dan anggaran menjadi terbuang sia-sia. 

“Dengan rasa setengah putus asa, ada seseorang yang menawarkan memberikan jasa untuk saya untuk bisa  mendapatkan SIM secara kilat ” tuturnya.

Dengan bantuan seseorang yang dikenalnya di warung kopi yang berada di sekitaran SATPAS, terbukti dirinya bisa memiliki SIM dalam  waktu yang singkat. 

“Karena saya membutuhkan. mau tidak mau saya memutuskan memakai jasanya. Walaupun jadi mahal tapi waktunya saya bisa mamfaatkan  untuk yang lain  menghasilkan,” tegasnya.

Terkait biaya sesuai yang disampaikan tersebut benar adanya. Bila merujuk pada aturan,  untuk membuat SIM C Baru kisaran biaya sekitar Rp. 150.000.

Menanggapi dugaan adanya praktik pungli dan percaloan dalam pembuatan SIm tersebut,  pegiat Anti Korupsi DJ Sembiring menyayangkan masih adanya praktek kotor yang terjadi dalam penerbitan SIM. 

Menurutnya, dengan maraknya calo dan pungli disana, seolah-olah apa yang terjadi diduga mendapat “bekingan” dari oknum  atasannya.

“Karena terus berlangsung, saya menduga ada aksi setor menyetor sehingga para pejabat terkesan tutup mata,” tegasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dirlantas, melalui pwsan singkat Whats App (WA) hingga berita ini diturunkan  belum mendapatkan jawaban. (25/ag/ah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *