“Pungli Marak” SATPAS Bogor Kota Tak Menggubris Instruksi Kapolri

Jawa Barat, MEDIAKOTA

Instruksi Kapolri  untuk meniadakan pungutan liar dalam rangka mendapatkan kepercayaan publik atas pelayanan prima bagi Kepolisian RI, tampaknya tidak digubris oleh SATPAS SIM Bogor Kota.

     Masyarakat masih saja dibebani dengan biaya yang mahal dalam urusan pembuatan SiM. Dan ini akibat ulah para oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

     Pemohon berinisial HD harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar ketika harus membuat SIM C. Padahal dirinya seorang penggangguran yang ingin mengadu nasib menjadi seorang driver ojol. 

     Warga yang mengaku dari  Warung Jambu, Kota  Bogor tersebut masih berstatus  pengangguran mengaku kedatangannya ke SATPAS SIM Bogor Kota sudah ketiga kalinya. Sebelumnya, dirinya dinyatakan tidak lulus saat di uji melalui lintasan yang tersedia.

     “Sudah tiga minggu berturut-turut saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Berasa lelah juga sih harus bulak balik,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/12) baru-baru ini.

     Dengan kondisi tersebut telah membuat rencana mendapatkan SIm C hampir terhambat, “waktu dan anggaran menjadi terbuang sia-sia,” tutur HD.

     “Dengan rasa setengah putus asa, tiba-tiba ada seseorang yang menawarkan memberikan jasa untuk saya dalam mendapatkan SIM secara kilat ” tuturnya.

     Dengan bantuan seseorang yang dikenalnya di warung kopi yang berada di sekitaran SATPAS, terbukti dirinya bisa memiliki SIM dengan waktu yang singkat. 

     “Karena saya membutuhkan. mau tidak mau saya memutuskan memakai jasanya. Walaupun jadi mahal tapi waktunya saya bisa manfaatkan untuk sesuatu yang menghasilkan,” tegasnya.

    Bila merujuk pada aturan,  untuk membuat SIM C Baru kisaran biaya sekitar Rp. 150.000.- tidak termasuk formulir pendaftaran. 

     Biaya Rp150.000 memiliki rincian biaya tes kesehatan sebesar Rp25.000; biaya tes psikologi Rp60.000; dan biaya asuransi kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp50.000. setelah itu untuk biaya formulir sebesar Rp100.000, sehingga untuk membuat SIM C motor, merogoh uang sebesar Rp. 235.000/orang.

     Menanggapi adanya dugaan percaloan dalam pembuatan SIM tersebut,  pegiat Anti Korupsi DJ Sembiring menyayangkan masih adanya praktek kotor yang terjadi dalam penerbitan SIM. 

     Menurut Sembiring, dengan maraknya calo dan pungli disana,  diduga mendapat “bekingan” dari oknum  atasan yang lebih tinggi.

     “Karena terus berlangsung praktik seperti itu, saya menduga ada aksi setor menyetor sehingga oknum pejabat terkesan tutup mata,” tegasnya.

     Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dirlantas Jawa Barat Kombes Pol Dody Darjanto, melalui pesan singkat Wahat App (WA) hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. (07/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *