KAPUAS HULU mediakota.com– Personel Polsek Silat Hilir melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian sabung ayam (kelang) di wilayah Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain sabung ayam, di lokasi tersebut juga diduga terdapat praktik perjudian lain seperti dadu kolok-kolok, serta pungutan biaya terhadap pengunjung dan pedagang yang beraktivitas di area kelang.
Namun, saat dilakukan penindakan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut dan kondisi arena dalam keadaan kosong.
Sebagai langkah tegas, personel Polsek Silat Hilir melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap fasilitas arena kelang sabung ayam guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
Diketahui sebelumnya, lokasi serupa di wilayah Dusun Keranji juga telah beberapa kali dilakukan penindakan oleh aparat bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat, namun aktivitas perjudian diduga berpindah lokasi.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian karena dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hilir,” tutupnya.












