Medan Labuhan, Mediakota.com –
Polsek Medan Labuhan pada Sabtu, 21 September 2024 berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban Anissa Putri. Pelaku yang diketahui bernama Murkan ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan pada Selasa, 24 September 2024 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Murkan berawal dari laporan korban yang masuk pada 8 Agustus 2024.
“Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya informasi mengarah kepada tersangka Murkan sebagai pelakunya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Pekan Labuhan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka Murkan mengakui perbuatannya. “Tersangka mencongkel jendela belakang rumah korban, masuk ke dalam, dan mengambil kunci sepeda motor yang diparkir di ruang tamu. Setelah itu, ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” tambahnya.
Murkan juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke daerah Tebing Tinggi melalui seorang agen yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp. 6.200.000,-. Uang hasil penjualan tersebut telah dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Kar)