Polsek Ciputat Timur Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM, 4 Pelaku Diamankan

Tangsel, mediakota.com Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti setelah dilakukan serangkaian penyelidikan cepat oleh petugas.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban Puijyono melakukan transaksi di mesin ATM yang berada di area Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin, tiba-tiba kartu tidak dapat keluar, dan pelaku yang berpura-pura sebagai pengguna ATM lain menawarkan bantuan dengan menyarankan korban untuk berulang kali memasukkan PIN.

Tanpa disadari, para pelaku telah lebih dahulu memasang alat berupa tusuk gigi atau cotton bud pada celah kartu ATM, sehingga kartu korban tersangkut. Saat korban lengah dan meninggalkan lokasi, pelaku dengan cepat mengambil kartu ATM tersebut, lalu menggunakan PIN yang sebelumnya sudah diintip untuk menguras isi rekening korban.

Akibat kejadian ini, saldo rekening korban raib hingga mencapai Rp73 juta rupiah.

Empat Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing berinisial:

1. TS (lahir di OKU Timur, 1987) – berperan berpura-pura membantu korban saat memasukkan PIN ATM.

2. RI (lahir di OKU Timur, 1999) – berperan sebagai pemasang tusuk gigi pada lubang kartu ATM dan pencongkel kartu.

3. JS (lahir di Way Pisang, 1997) – berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan di rekening pribadi.

4. YS (lahir di Way Pisang, 1997) – turut mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Para tersangka diketahui merupakan sindikat lintas daerah yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai Rp5.000.000

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

18 kartu ATM dari berbagai bank

4 unit telepon genggam milik pelaku

3 buah helm, 4 dompet, dan 2 stel pakaian milik pelaku

1 alat hisap sabu

Selain itu, ditemukan pula 18 kartu ATM lainnya yang diduga hasil kejahatan dengan korban berbeda, dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kartu tersebut.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah menerima laporan dari korban pada 13 Oktober 2025, tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui hasil rekaman CCTV dari beberapa lokasi, tim berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.

Pada 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di kawasan toko Emas Gloria, Cipayung – Ciputat. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Bitung, Curug – Kabupaten Tangerang.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kapolsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

> “Apabila mengalami kendala pada mesin ATM, jangan panik dan jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Segera hubungi pihak bank melalui layanan resmi atau mintalah bantuan petugas keamanan terdekat,” ujarnya.

 

Kapolsek Ciputat Timur juga menekankan agar pihak perbankan meningkatkan sistem keamanan serta menyediakan langkah mitigasi untuk mencegah kejahatan dengan modus serupa.

Pasal yang Dilanggar

Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

( Agustinus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *