Tangerang Selatan, mediakota.com — 11 Agustus 2025 — Polsek Ciputat Timur bergerak cepat mendengarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di mesin ATM Alfamidi Jl. Cendrawasih, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Laporan pengaduan ini disampaikan oleh pelapor bernama Ibu Dewi Yulianti melalui layanan darurat 110 dengan nomor pengaduan 0016813675. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada Senin, 11 2025 pukul 12.30 WIB, saat dirinya melakukan penarikan tunai sebesar Rp500.000 di mesin ATM. Namun, uang tidak keluar dari mesin meskipun saldo telah terpotong di rekening korban.
Korban sempat menunggu sekitar 30 menit di lokasi dan meminta pengunjung lain untuk menggunakan mesin ATM yang berbeda. Setelah memeriksa mobile banking, korban mendapati obat keluar sebesar Rp500.000, namun ia tidak melihat uang tersebut keluar dari mesin ATM.
Menindaklanjuti laporan ini, Panit Opsnal IPDA Jajat Sudrajat, SH selaku Perwira Pengawas bersama piket Polsek Ciputat Timur langsung mendatangi TKP bersama pelapor. Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi, berkomunikasi dengan korban, serta memeriksa rekaman CCTV Alfamidi untuk mengumpulkan bukti awal.
Selanjutnya petugas mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun personel yang terlibat dalam pengecekan TKP yaitu:
1. IPDA Jajat Sudrajat, SH
2. AIPTU Rudianto – Bhabinkamtibmas Serua Indah
3. Brigadir Faidel Ramos
4. Dion Saputra
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama di lokasi yang sepi atau tidak terawasi. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
( Agustinus )