Polsek Ciledug Dengan Cepat Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos TKP Karang Tengah

Tangerang, mediakota.com – J ajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan cepat menangkap pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Raden Saleh RT 001/009 Kel. Karamg Tengah Kec. Karang Tengah Kota Tangerang (depan warung kelontong) dengan waktu kejadian 12 Januari 2025 sekira jam 20.15 WIB.

Adanya berita viral tentang pengeroyokan kasus, Kapolsek Ciledug langsung bergerak cepat dengan mengatensikan Jajaran Reskrim Polsek Ciledug agar perkara ini mendapat segera diungkap secara profesional dan segera melakukan CeK TKP serta dalami guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan.”ujar Kompol H. Ubaidillah,SH.MA”.

Berdasarkan rekaman petunjuk CCTV yang telah diperoleh penyidik, bahwa dalam video tersebut terlihat jelas pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy Warna krem ​​lalu berhenti bertahan didepan warung kelontong. Didapat keterangan bahwa kejadian sebelumnya, korban menegur pelaku karena saat mengendarai sepeda motor di jalan raya sambil merokok dan asapnya mengenai korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ciledug lalu diterima dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Kemudian dilakukan penyelidikan dan kenyamanan Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Suwito bersama IPTU Saepudin dan Tim Opsnal dikarenakan diduga ada 3 (tiga) orang pelaku ini melarikan diri dari tempat tinggalnya. Selang beberapa hari kemudian Tim Opsnal mencium jejak pelarian dari salah satu pelaku dengan inisial “AS” dan melakukan penangkapan didaerah Cisoka Kabupaten Tangerang.

Penjelasan Kanit Reskrim, Bahwa Unit Reskrim Polsek Ciledug telah mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di Medsos dan telah menangkap 1 (satu) orang berinisial “AS” usia 27 Tahun dari 3 (tiga) pelaku yang terekam cctv. Sedangkan 2 (dua) pelaku lagi masih dalam kegelapan dengan inisial “AG” alias Juki dan “AP” alias Aziz.

Keterangan lebih lanjut, Untuk Pelaku sudah dilakukan terpencil sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan kasus “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana”. kesimpulan

(R. Satrio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *