Polsek Cilandak Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi
Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Jajaran Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk seorang pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Seluruh kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin.
Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan pria berinisial AR terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Modus pelaku terbilang licik. AR diketahui berpura-pura bekerja di warung pecel lele milik korban untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah beberapa hari berada di lingkungan korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berbekal hasil penyelidikan dan pelacakan, tim opsnal Polsek Cilandak akhirnya berhasil mengamankan AR di kawasan Laladon, Bogor, saat motor hasil curian hendak dijual.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR diduga merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di sedikitnya 10 TKP berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” jelas Gusprihatin.
Selain menangkap AR, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial SBR.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cilandak guna pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.












