Polsek Bunut Hulu Gelar Penertiban Knalpot Brong,6 Kendaraan di Amankan

Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu Mediakota.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, Polsek Bunut Hulu melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.35 WIB, bertempat di depan Masjid Hidayatul Mustaqim, Kecamatan Bunut Hulu. Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu IPTU Hermansyah bersama personel Polsek, serta melibatkan Kepala Desa Nanga Semangut beserta perangkat desa, Kasi Trantib, dan Satpol PP Kecamatan Bunut Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain penggunaan knalpot tidak standar, beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Adapun tindakan yang dilakukan petugas di lapangan antara lain meminta pengendara untuk melepas sendiri knalpot brong dari kendaraannya. Knalpot tersebut kemudian dimusnahkan langsung di tempat oleh pemilik kendaraan. Bagi pengendara yang tidak bersedia melepas, kendaraan diamankan sementara di Polsek Bunut Hulu untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan berakhir pada pukul 17.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bunut Hulu Nomor: Sprin/22/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan razia kendaraan brong yang berlangsung hingga 28 Februari 2026.
Melalui kegiatan ini, Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta merespon keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Suharmanto