BOYAN TANJUNG mediakota.com– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Boyan Tanjung melaksanakan patroli serta penertiban knalpot brong di wilayah hukumnya, Sabtu malam (9/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut berlangsung di Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi bersama personel Polsek, unsur Kecamatan Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta aparatur desa dan masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada pengendara roda dua terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Hasil kegiatan, sebanyak 32 unit sepeda motor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Boyan Tanjung untuk dilakukan pergantian knalpot standar, disaksikan langsung oleh masing-masing pemilik kendaraan.
Kapolsek Boyan Tanjung menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan masyarakat serta mengurangi kebisingan di jalan raya maupun kawasan permukiman yang selama ini sering dikeluhkan warga, terutama saat waktu istirahat maupun ibadah.
Selain tindakan penegakan hukum, personel juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku.
Hasnan/Suharmanto










