Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding

Jakarta, mediakota.com – 17 Maret 2025 – Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi proses.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, “Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang ikut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, SH, SKMH, serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan Saksi, yang terdiri dari tiga Saksi yang hadir langsung dan lima Saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Dalam hasil sidang, secara tak terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain mengungkapkan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta melindungi narkoba. Selain itu, pelanggar tak terduga juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarkanluaskan video terbuka kepada anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, mulai tanggal 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun demikian, secara tak terduga pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Menangapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”

Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, pelanggar tak terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur.

( Agustinus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *