Tangsel, MEDIAKOTA.COM — Polres Tangerang Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan, di mana para pelaku diduga membawa Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus yang masuk dalam kategori transnational crime tersebut, Polsek Curug telah menetapkan delapan orang tersangka, dengan rincian lima orang telah ditangkap dan ditahan, serta tiga orang masih dalam pencarian (DPO).
“Asal muasal BBL ini berasal dari dua daerah, yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cilacap. Kemudian ditampung di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, akan dibawa ke Lampung, lalu ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya dikirim ke Malaysia,” ujar AKBP Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (16/10/2025).
Kapolres menambahkan, dari kelima tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka dominan berinisial A.F. (36) yang telah melakukan kegiatan pengiriman atau penyelundupan sebanyak 15 kali selama periode Agustus hingga September 2025.
“Dalam setiap pengiriman, pelaku membawa antara 8 hingga 30 box, dengan setiap box berisi 5.000–6.000 ekor BBL. Total omset yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” jelas AKBP Victor.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik tetap memperhatikan asas kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.
“Penyidik juga telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) untuk melakukan pelepasliaran sebanyak 27.552 ekor BBL jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita pada 19 September 2025,” terang Kapolres.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan populasi BBL.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Curug KOMPOL Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.
Adapun terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI No 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
( Agustinus )