LANDAK Mediakota.com~ Bertempat di Ruang BKPM Polres Landak, pada hari Rabu (21/5/2025), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Revisi Pelaksanaan Buka Blokir Anggaran Polres Landak Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos., KabagRen Polres Landak AKP Murdiyanto, para Pejabat Utama Polres Landak, Kapolsek jajaran, para Kaurmintu beserta anggota, serta Kasium Polsek jajaran.
Dalam sambutannya, Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos. menyampaikan bahwa paparan mengenai revisi anggaran akan disampaikan langsung oleh KabagRen, sehingga diharapkan para personel dapat memahami materi yang diberikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman para Kasubsatker terhadap anggaran yang disusun, karena dengan begitu, mereka akan mengetahui secara jelas pekerjaan yang akan dilakukan. Selain itu, ia juga menyinggung mengenai program ketahanan pangan yang dijalankan Polres Landak, yang memerlukan alokasi anggaran, meskipun bukan dalam bentuk belanja modal, melainkan pada biaya upah dan sewa.
Paparan kemudian dilanjutkan oleh KabagRen Polres Landak AKP Murdiyanto, yang mengatakan bahwa total relaksasi buka blokir anggaran dari sumber Rupiah Murni T.A. 2025 mencapai Rp 3.237.525.000,-. Adapun total pagu anggaran Satker Polres Landak pada T.A. 2025 sebesar Rp 47.398.986.000,-, dengan anggaran yang masih terblokir sebesar Rp 672.342.000,-.
Rincian anggaran yang masih terblokir tersebar di berbagai subsatker, antara lain Bag Ops, Bag Ren, Bag SDM, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Lantas, hingga beberapa Polsek jajaran seperti Polsek Ngabang, Sengah Temila, Sebangki, dan lainnya.
Selain itu, diperkirakan terdapat anggaran sebesar Rp 68.846.000,- yang tidak terserap secara maksimal hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, akan dilakukan revisi guna mendukung pelaksanaan kegiatan Kepolisian lainnya.
Sebagai langkah strategis, Satker Polres Landak akan melakukan beberapa tindakan, antara lain: menyusun adendum terhadap anggaran kontraktual, merevisi RKT dan RPD tanpa mengurangi output kinerja, memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia, serta merencanakan kemungkinan kebutuhan anggaran pemeliharaan di triwulan berikutnya. Subsatker juga diminta untuk patuh terhadap Rencana Penarikan Dana dan meminimalisir deviasi anggaran agar tidak melebihi 5%, yang akan berdampak pada nilai IKPA Satker.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh subsatker dapat lebih optimal dalam merencanakan dan merealisasikan penggunaan anggaran guna mendukung kelancaran operasional Polres Landak sepanjang tahun 2025.