
Karawang, mediakota.com – Polres Karawang mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap Rido Purlangga (15), anak disabilitas asal Kabupaten Purwakarta yang tewas usai dianiaya massa di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
“Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 kurang lebih pukul 23.00 WIB, empat tersangka kami amankan yang kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, Senin (17/11).
Dia mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial HW (37), TF (29), TF (31), dan NK (42). Ketiganya merupakan buruh dan satu lainnya wiraswasta, dengan alamat berbeda di Cilamaya Wetan dan Cikarang.Informasi Cianjur Subang
Temukan lebih banyak
Informasi Regional Karawang
Berita Karawang Barat
Produk UMKM Karawang
Peta wisata Karawang
Berita Disabilitas Karawang
Berita Nasional Terkini
Tenis Meja
Langganan Buletin Berita
Konsultasi hukum online
Berita Karawang Terbaru
Baca juga: Anak Disabilitas Dikeroyok hingga Meninggal, Bupati Purwakarta Minta Kasusnya Diusut Tuntas
Fiki bilang, peristiwa tragis itu berawal saat korban terpergok salah satu saksi memasuki rumah warga di Desa Tegalwaru pada Rabu (5/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Empat pelaku pengeroyokan disabilitas karawang
Polres Karawang mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap Rido Purlangga (15), anak disabilitas asal Kabupaten Purwakarta yang tewas usai dianiaya massa di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Saat ditanya maksud kedatangannya, korban yang merupakan penyandang tuna grahita itu tidak menjawab. Dua saksi lain yang keluar rumah juga tidak mengenali korban.
“Kemudian empat tersangka datang menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, karena korban disangka maling oleh empat tersangka tersebut,” jelasnya.
Hantam kepala pakai batu bata
Pelaku, kata dia, ketika itu dihajar secara membabi buta oleh pelaku. Salah satu pelaku bahkan berulang kali menghantamkan batu bata ke kepala korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 7 hari dan setelah dilakukan perawatan di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB,” papar Fiki.
Dalam kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju biru tua, sarung hitam bergambar Vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
(Ibad)