Polres Beltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Manggar, Belitung Timur – Polres Belitung Timur gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan Konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H., Kasat Narkoba Polres Belitung Timur IPTU Arief Budiman, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur AIPDA M.A Muchtarom.SH dan sejumlah Awak Media Belitung Timur.

Polres Belitung Timur berhasil merilis 2 kasus yaitu tentang mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial KR (29) dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial AM (41), RD (30) dan MW (25).

Dikasus pertama, Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur menciduk pelaku KR (29) seorang butuh harian lepas yang diciduk di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar pada hari Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 27.15 WIB.

Dari KR ini, Personel Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur mengamankan 5 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan berat kotor 3,72 gram yang perkiraan berat bersihnya 1,76 gram. selain itu juga mengamankan barang bukti lain berupa Sedotan, alat hisap, korek api, potongan air mineral dan sekop.

Kapolres Indra menerangkan bahwa KR mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjadi broker dalam transaksi narkoba tersebut.

” Berdasarkan keterangan KR seperti itu menjadi broker yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tersangka KR berperan penting dalam rantai distribusi narkotika dari dalam penjara,” ungkapnya.

Sementara dikasus yang kedua ini Polres Beltim mengamankan 3 orang tersangka berinisial AM (41), RD (30) dan MW (25) dimana ketiganya merupakan warga Belitung Timur yang diciduk di Dusun Baru, Desa Gantung Kecamatan Gantung di hari Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 21.23 WIB.

” Kami dari ketiganya mengamankan sebanyak 22,82 gram narkotika jenis Sabu dan juga mengamankan barang bukti lainnya yang diamankan; 29 bungkus plastic klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastic klip bening besar yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik, 1 (Satu) pack kecil plastik bening, 1 buah plastik klip bening besar kosong bekas pakai, 2 buah Bong, 1 buah tas selempang warna coklat bertuliskan BAEPACK, 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan CONVERSE, 1 buah kotak plastik bening bertuliskan ROCK HARD, 1 buah kantong kain warna cream, 1 buah Handphone Merk VIVO 1904 warna biru dongker, 1 buah Handphone Merk REDMI 13 warna hitam, 1 buah Handphone Merk OPPO Reno 6 warna biru,” terang Kapolres Indra.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karna telah melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Kapolres Indra juga sangat berterimakasih kepada kasat Narkoba dan jajarannya.

” Saya berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya, yang mana tindak pidana narkotika tadi mereka kembangkan, sehingga dapat lagi tersangka yang merupakan supplier atau bandar atau pengedar tadi,” ungkap Kapolres Indra.

Diakhir acara Konferensi Pers, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. juga menitipkan pesan untuk masyarakat Belitung Timur.

” Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengkonsumsi barang haram ini,” tegas AKBP Indra.

” khususnya Sat Resnarkoba siap selama 24 jam menerima informasi dari masyarakat dan segera memberantas penyalahgunaan narkoba di Belitung Timur,” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *