Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan 90 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan, mediakota.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan di Kalianda, Jumat, membenarkan bahwa telah berhasil menangkap RRD (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara atas kasus tersebut.

“Kasus upaya penyelundupan itu terjadi pada tanggal 31 bulan Juli kemarin, kemudian kita melakukan pengembangan dan hari ini baru dilakukan konferensi pers,” katanya.

Menurut dia, upaya penyelundupan barang haram yang dilakukan oleh kurir tersebut cukup licik, sebab pelaku mencoba mengelabui polisi dengan membawa 90 kilogram ganja yang dimasukkan ke dalam mobil pribadi dan dimasukkan ke atas towing (kendaraan khusus untuk mengangkut kendaraan lain yang rusak atau hancur).

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dimasukkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan, kata dia, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang terselamatkan atas bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam kedamaian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

( Ahmad Yusuf )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *