SEKADAU, Polda Kalbar MEDIAKOTA – Polres Sekadau melalui Polsek Belitang Hilir melakukan langkah cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menerangkan, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan bersama Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin, dengan dukungan dari masyarakat sekitar.
“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, aparat bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana prasarana yang ada di tempat,” jelas IPTU Triyono.
Sejumlah fasilitas berupa tenda dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk penegasan agar lokasi tidak lagi dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum.
IPTU Triyono menambahkan, jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas praktik perjudian.
Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polres Sekadau konsisten memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Selain tindakan tegas di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
“Polres Sekadau tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas IPTU Triyono.