Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Gerak cepat personel Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (26) yang diduga melakukan aksi mengintip sekaligus merekam seorang wanita saat mandi di toilet umum kawasan Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku diamankan usai korban berinisial NH (22) melapor dalam kondisi trauma dan menangis ke Mapolsek Kawasan Muara Baru. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mandi di kamar mandi umum kawasan pelabuhan.
“Korban mengaku terkejut saat melihat ke atas dan mendapati pelaku sedang mengintip sekaligus merekam dirinya menggunakan telepon genggam,” ujar Ipda Fauzi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari kamar mandi lain di lokasi yang sama. Tidak ingin kejadian tersebut berlalu begitu saja, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan rekaman video korban di ponsel milik pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, telepon seluler, serta ember yang digunakan pelaku untuk memanjat dan mengintip korban dari atas pembatas kamar mandi.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi tidak lama setelah laporan diterima. Barang bukti hasil rekaman video korban juga ditemukan di ponsel pelaku,” tegas Fauzi.
Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (f/red)












