Karawang, MEDIAKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar.
Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530.000, dan satu unit ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Akhir 2025, DPMD Karawang Targetkan 297 BUMDes Berbadan Hukum
Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial JATI yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras hingga ke pemasok utama.
( Ibad )