Lamandau, mediakota.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya anggota peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, SIK berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, SIK, M.Si. mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers menyebarkan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Acara itu juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari investigasian terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.
Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur. “Saat pertugas melakukan pengecekan, ke empat pelaku yang tidak terduga tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan.
( Agustinus )

																				




