Karawang, mediakota.com – Pernyataan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Aris Purwanto, yang beredar di pemberitaan media, mengenai adanya ‘faktor eks’ yang memengaruhi proyek di lingkungan dinasnya menuai polemik publik.
Dalam pernyataannya, Aris menyebut istilah ‘lingkaran’ yang dinilai publik mengarah pada praktik jual beli proyek. Namun, ia kemudian mengklarifikasi bahwa istilah tersebut merujuk pada konsep pentahelix atau kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media dalam pembangunan daerah.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH. MH. menilai, klarifikasi Aris justru terkesan mencari pembenaran. Ia meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan PUPR untuk memastikan tidak adanya praktik jual beli proyek yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan.
“Publik membutuhkan kebenaran, bukan pembenaran. Jika memang ada dugaan jual beli proyek, Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindaklanjuti,” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaan Asep Agustian, Senin (3/11/2025)
Askun juga mengingatkan, agar pejabat PUPR tidak bermain-main dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Bupati memahami dunia konstruksi, jadi jangan main-main dengan pekerjaan publik,” pungkasnya.
( Ali Nur Ahmad )

																				




