171 Kasus 3C Terungkap, Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka dan Sita Senpi hingga Sajam
Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), serta Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepanjang periode operasi tahun 2026.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 86 kasus merupakan tindak pidana Curat, 10 kasus Curas, dan 75 kasus Curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 103 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi kriminal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api berikut 27 butir peluru. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian sebagai alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (15/05/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan penuh jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah ibu kota selama 24 jam tanpa henti. Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan kriminalitas jalanan, pihaknya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal di sejumlah titik rawan kejahatan.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 terkait Curat dan Curanmor dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(f/red)












