Polda Lampung Ungkap Sindikat Love Scamming dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp1,4 Miliar

Lampung Selatan, MEDIAKOTA.COM,-
Polda Lampung berhasil membongkar praktik penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.

Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM Intel Ditjenpas terkait keberadaan 156 unit telepon genggam milik warga binaan yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming pada 30 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan hubungan emosional dengan korban perempuan, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam secara diam-diam.

Rekaman tersebut selanjutnya dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD. Dengan ancaman penyebaran video VCS, korban dipaksa mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

“Uang hasil pemerasan dibagi dengan sistem 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Polisi menyebut jumlah korban mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, serta 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming. Jangan mudah percaya kepada identitas di media sosial, apalagi jika sudah mengarah pada permintaan uang atau aktivitas pribadi yang berisiko,” tegas Helfi.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa, sekaligus menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan komitmen memberantas penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.(f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!