Mempawah,Kalbar,Mediakota.com- Bertempat di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, digelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Mempawah oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, Jumat (27/12/2024).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah Pj Bupati Mempawah, Ismail mengucapkan selamat kepada 57 orang kepala desa yang dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya dengan masing-masing periodenya bertambah 2 tahun.
“Semua ini merupakan wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa,” ungkap Ismail.
Ismail mengatakan perpanjangan masa jabatan ini tentunya patut disyukuri karena dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Ismail menegaskan kepada kepala desa untuk menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa, serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional.
“Kepada Kepala desa untuk dapat menyesuaikan perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan dapat menggali aspirasi masyarakat desa,” ujarnya.
Ismail juga mengatakan pemerintah desa untuk dapat segera menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDES) Tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat melaksanakan belanja untuk pembangunan dan operasional pemerintah desa lebih cepat.
Ismail meminta kepala desa harus selalu bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa agar terciptanya suasana desa yang harmonis dan kondusif. “Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang membawa perubahan di desa menjadi lebih baik,” ujarnya.
(Hasnan/Ngadiono)