Pimpinan Perusahaan Alkes GSM Cuci Tangan, Dana Funder Dibebankan Ke Karyawan Sales Nilai Capai Rp. 12.8 Miliar*

Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, SH, Menduga Ada Apa Dengan GSM? Bebankan Dana Funder Rp.12,8 Miliar Terhadap Karyawan”

JAKARTA (28/09) –
Tragis, semenjak April 2024 ‘RWR’ seorang Karyawan sales perusahaan pengadaan Alkes ternama yang berkantor di Jakarta mengalami ketidakjelasan status dimana masih bekerja tetapi tidak menerima gaji kalaupun sudah di pecat tapi tidak ada SURAT PHK.
    ‘RWR’ pun dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh ‘EW’ yang merupakan salah seorang pendiri (pendana) dengan berkas LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 wib atas dasar perkara Dugaan melanggar pelanggaran/perbuatan curang dan/atau penggelapan terkait dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2022 sd 2023.
    Advokat Nancy Yuliana Sanjoto SH, selaku kuasa hukum ‘RWR’ mengatakan dirinya mendampingi klien telah memberikan klarifikasi pada 3 Maret 2025 terkait pelaporan tersebut. demikian katanya saat jumpa pers pada hari Minggu (28/09)
    Pengungkapannya bahwa perusahaan alkes GSM, bagian dari Grup perusahaan B yang berkantor di Jakarta Pusat. yang mana bergerak di bidang pengadaan alkes (alat kesehatan).
    “Yang mana tuduhan dana Funder digelapkan oleh ‘RWR. Yang mestinya untuk proyek Alkes, namun faktanya pembayaran untuk ke owner atau boss nya, atau ke rekan sesamanya yang mana memiliki hutang hutang ke pihak owner yaitu MH yang mana dia memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 50 persen (50%) untuk setiap pinjaman, ada yang sekitar 4.4 miliar, belum lagi dana teman tugas yang dipinjamkan dari dana Funder ini, yang telah dihubungi oleh ‘RWR’ sebanyak 3.35 miliar dari total kisar 12,8 miliar (belum plus bunga Pemberi Dana),” ujar Nancy Yuliana Sanjoto SH
    Padahal, dari pihak ‘RWR’ telah melakukan pembayaran 3.35 miliar akan tetapi MH dari grup perusahaan B tidak mau mengembalikan dengan alasan dana Funder yang di transfer oleh RWR adalah pembayaran hutang hutang DEJ kepada MH kemudian dibuat fiktif ‘RWR’ memiliki hutang terhadap atasannya DEJ, akibat MH tidak mau mengembalikan aliran dana dari Funder sebesar 6,2 miliar rupiah ditanggung RWR.
    Hingga dibebankan ke ‘RWR’ atas pelapor. Maka itulah kami akan somasi ‘MH’ selaku Pimpinan perusahaan grup B tersebut untuk membayarkan dana Funder sebesar 6.2 miliar tersebut merupakan aliran dana dari ‘RWR’ yang berasal dari EW. Ditambah lagi, ‘RWR’ tidak menerima surat PHK dari GSM bahkan pesangon (gaji) selama ini, semenjak April 2024, ungkapnya.
    “Akan kita lihat apakah DEJ, rekan-rekan dari RWR, R (Mediator Funder) dan juga Presdir ‘MH’ akan juga mengembalikan dana Funder. Karena aliran dana ini, di Transfer secara dari rekening pribadi ke pribadi. Dan biaya (dana) yang dikenakan bunga 50% tersebut, digunakan untuk uang sogok / pelicin ke Oknum PNS, atau Pejabat atau Anggota DPRD di daerah, khususnya wilayah Lampung dan Bengkulu wilayah penjualan ‘RWR’ semenjak covid,” ujar pengacara Nancy.
    Pegawai yang berlokasi di Sulawesi Selatan ‘Y’ dan seniornya ‘H’, juga harus ‘RWR’ membantu Funder untuk memberikan pinjaman yang belum dikembalikan hingga kini. Hal ini, karena ‘RWR’ banyak memiliki kenalan Funder yang diperintah oleh DEJ sehingga bertumpuk gali lobang tutup lobang untuk membayar uang pribadi MH dengan (bunga 50%) untuk uang pelicin proyek-proyek GSM, dan dalam kasus ini ‘RWR’ bisa memperoleh dana hampir mencapai 12,8 Miliar.
    “Dalam hal ini, Karyawan sudah diberikan bunga 50 persen, dan hanya makan gaji juga harus semuanya yang saling beradu (mengembalikan) bukan hanya ‘RWR’ sendirian ditambah bunga pinjaman dari Funder,” ujarnya.
    Selain itu, akta di notaris yang diarahkan oleh perusahaan hukum GSM yang mana Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis Funder sebagai pimpinan perusahaannya, sementara ‘RWR’ tertulis sebagai Area Manager Marketing, bukan sebagai pimpinan perusahaan tersebut dan Funder transfer ke rekening pribadi ‘RWR’.
    “Tidak jelas hutang apa karyawan ke Pimpinan dengan nilai miliaran? Padahal jelas, ada transfer dari rekening pribadi ke rekening pribadi, baik dari rekening RWR ke rekening pribadi orang-orang. Baik RWR telah melakukan kesalahan, namun pertanggungjawaban tidak sendirian tentunya.
(Lien/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *