Kab. Tangerang, Mediakota.com —
Ada dugaan membiaran para pekerja tidak pakai SOP, hal tersebut para pekerja di jalani pakai k3, Sepatan, Kab. Tangerang, Banten Minggu. 24/8/2025.
Pihak pengerjakan proyek SDN II Gintung ada dugaan korupsi.
Hal ini membuat proyek yang di kerjakan oleh mitra Pemkab Tangerang, menyalahi prosedur.
Proyek Gedung Sekolah SDN 2 Gintung Kosambi -Sepatan, Di duga Sarat Penyimpanan “Selain Abaikan SOP, Minim pengawasan Pihak Terkait
Aroma duga’an kuat (Penggelembungan), korupsi tercium dari proyek pembangunan Gedung SDN ll Gintung, Kec.Sukadiri Kabupaten Tangerang-Banten (21/8/25).
Pasalnya, pelaksana’an pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV. TABITA MUTIARA DESA dengan pagu anggaran : Rp1.682.682.000; ironisnya kasat mata yang didapat telah melanggar aturan dan terkesan kebal hukum.
Tim Pantauan awak media di lapangan menemukan fakta bahwa para pekerja tidak dibekali APD (Alat Pelindung Diri) sebagai standar keselamatan kerja (K3).
Salah seorang tukang bahkan mengakui, selama bekerja tidak pernah ada pengawas dari instansi terkait yang hadir memantau kegiatan pembangunan.
Menariknya, pada papan proyek tertulis dengan jelas bahwa kegiatan tersebut adalah pembangunan gedung, bukan renovasi.
Namun, tidak berbeda dan tidak dipungkiri dengan pengakuan Dino, yang disebut sebagai kepala tukang, ia pun mengatakan proyek rehab.
Memang ada beberapa tembok lama yang sengaja tidak kami bongkar semua, alasan untuk menanam ceker ayam dan sebagainya,” ujar Dino saat dikonfirmasi wartawan yang berada jauh dari lokasi proyek.
“Saya tidak bisa menghubungi, meski lewat telepon,” ucapnya singkat.
Kesan sikap tertutupnya tersebut membuat proses konfirmasi semakin banyak dan berakhir buntu.
Tim media akhirnya harus meninggalkan lokasi dengan rasa kecewa karena gagal memperoleh keterangan langsung dari penanggung jawab proyek.
Padahal, proyek yang menggunakan uang rakyat, dana APBD ini sejatinya merupakan fasilitas publik yang wajib transparan, akuntabel, serta sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum dapat dimintai keterangan resmi,” Tegasnya.
( Ahmad S. )