Petugas Lapas Karawang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

Karawang, Mediakota.com Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar, Karawang, Kamis mengatakan jajaran Lapas Karawang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami bersama jajaran berkomitmen memberantas narkoba di lapas. Upaya penggagalan ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba,” katanya.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas kali ini cukup unik, yakni dengan modus pelemparan dari luar pagar lapas.

Sementara sebelumnya, pada Juni lalu Lapas Karawang juga telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam gulai ayam oleh salah satu pengunjung warga binaan.

Baca juga: Polres Karawang menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja

Untuk peristiwa pelemparan bungkusan plastik dari luar pagar ke dalam Lapas Karawang terjadi pada Rabu sore (10/9).

Aksi penyelundupan narkoba dengan modus pelemparan itu terungkap saat petugas yang sedang bertugas di Pos Menara Pantau 1 melihat dua orang tak dikenal datang dengan sepeda motor dan berhenti di area luar pagar.

Setelah berhenti, salah seorang pelaku kemudian melemparkan sebuah bungkusan plastik, melemparan dari luas pagar lapas itu mengarah ke dalam area lapas.

Selanjutnya petugas Pos Menara Pantau 1 melaporkan ke Kepala Regu Pengamanan yang kemudian melakukan pengecekan.

Baca juga: Lapas Karawang gelar tes urin untuk seluruh petugas dan warga binaan cegah perlindungan narkotika

Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik itu ternyata berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Karawang, Resnu Parada, langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dipastikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,7 gram yang diduga akan dibagikan kepada warga binaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polres Karawang menangkap 37 tersangka pada penyebaran kasus narkoba

Atas kejadian itu, Kalapas Karawang mengimbau agar masyarakat tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

Ia menyampaikan, sinergi antara petugas lapas, aparat kepolisian, dan masyarakat diharapkan mampu menyaring ruang gerak jaringan peredaran narkoba di dalam maupun di luar lapas.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas,” katanya.

( TN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *