Jakarta, mediakota com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan menolak kebijakan operasional truk sumbu tiga ke atas selama 16 hari yang tertua dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan tentang Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Lebaran 2025.
Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksinya pada Kamis 20 dan Jumat 21 Maret mendatang.
Rencana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD PENGAWAS-DKI JKT/III/2025 tertanggal 17 Maret yang mereka kirimkan ke Kapolda Metro Jaya.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa.
Salam surat itu, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang.
Surat itu berisi tentang operasional angkutan barang mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025 baik di jalan tol maupun nontol.
Dharmawan dalam penjelasan di surat itu mengatakan setuju dan menolak durasi pelarangan operasional yang mencapai 16 hari karena bisa berdampak pada pelaku usaha logistik dan penghasilan para buruh bongkar muat yang penghasilannya terhitung setiap hari.
“Tuntutan aksi: Revisi durasi operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025,” katanya dalam surat pemberitahuan yang diterima media
Kebijakan itu mencerminkan reaksi dari pengusaha truk. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan terlalu lama.
Sementara Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” ucap Agus.
( FrB )