Harisson Tegaskan
Mediakota.com – PONTIANAK KALBAR,– Bertempat di Hotel Aston Pontianak, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom, Senin (7/10/2024).
“Dengan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan ini. Saya dari dulu bersama Gubernur sebelumnya itu memang terus memacu agar Ekspor Kratom kita ini bisa legal agar masyarakat di Hulu (Petani Kratom) itu dapat sejahtera dengan Kratom ini,” ungkap Pj. Gubernur Kalbar, dr. Harisson.
“Bapak – bapak dan Ibu – Ibu perlu tahu bahwa sebenarnya asosiasi Kratom Amerika itu sudah menerbitkan suatu standar Kratom untuk bisa mereka terima dan ini harus kita penuhi, termasuk sterilisasi dari bubuk Kratom. Itu yang harus perlu diketahui,” pintanya.
Kemudian Orang nomor satu di Kalimantan Barat menegaskan kepada para pengusaha Kratom untuk tidak menaruh atau membeli harga rendah kepada petani Kratom.
Hasnan Sutanto