PENGOLAHAN EMAS ILEGAL, PEREDARAN BAHAN KIMIA B3, HINGGA PRAKTIK JUAL-BELI EMAS DIDUGA BERLANGSUNG TERBUKA DAN SISTEMATIS

LPMI LAPORKAN TEMUAN KE PROPAM POLRI ATAS DUGAAN ADANYA OKNUM YANG MEMBEKINGI
Bogor, MEDIA KOTA POS
Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) mengungkap indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan serta peredaran bahan kimia berbahaya (B3) tanpa izin resmi, serta terindikasi dibiarkan berlangsung dalam kurun waktu lama tanpa penindakan hukum yang efektif.
Demikian dikatakan Ketua Umum LPMI, kepada media baru-baru ini (15/12).
Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pihak, praktik pengolahan emas ilegal ini diduga dilakukan oleh oknum masyarakat yang dikenal dengan sebutan gurandil. Dalam praktiknya, bahan kimia B3 diperjualbelikan secara bebas, baik dalam skala kecil maupun besar, tanpa pengawasan dan tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serius serta ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Salah satu pihak yang ditemui awak media, berinisial RM, yang mengaku sebagai pemilik jasa pengolahan emas, menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Kalau mau ditutup ya ditutup saja sekalian semuanya, karena usaha seperti ini sudah dilakukan sejak lama. Kalau ditutup, masyarakat bisa melakukan demonstrasi.” ucap berinisial RM tersebut.
Menurut Ketum LPMI. hal semacam ini menggambarkan indikasi kuat bahwa aktivitas pengolahan emas ilegal ini telah berlangsung dalam waktu lama dan terkesan dianggap sebagai praktik yang lumrah, meskipun berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum pidana, hukum lingkungan hidup, serta peraturan di bidang pertambangan.
LPMI juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut, sebagaimana terindikasi dari keberlangsungan praktik yang berjalan terbuka dan berkelanjutan tanpa penindakan berarti. Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pihak, serta telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dari keterangan yang dihimpun, disebut adanya pihak berinisial H.Y dan RG yang diduga berperan sebagai penyedia bahan kimia B3, serta pihak berinisial LL dan UD, pasangan suami istri, yang diduga berperan sebagai penadah atau pembeli hasil emas ilegal. Rangkaian peran tersebut mengindikasikan adanya mata rantai distribusi emas ilegal yang terstruktur, terorganisir, dan terus berjalan.
LPMI menegaskan bahwa dugaan rangkaian aktivitas ini berpotensi besar merugikan negara, baik dari sisi hilangnya penerimaan negara, kerusakan dan pencemaran lingkungan, maupun dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Selain itu, indikasi dugaan adanya pembiaran atau perlindungan oleh oknum tertentu menyebabkan praktik ini seolah berjalan tanpa hambatan di lapangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, LPMI telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan Nomor Registrasi: 251209000067. LPMI mendesak Propam Polri serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, pendalaman serius, dan penindakan tegas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum LPMI selaku Koordinator Investigasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan membuka kasus ini secara berkelanjutan, termasuk dengan menyurati perangkat desa, instansi pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Kejaksaan, agar terdapat langkah hukum nyata, terukur, dan penertiban menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7/red)