Palembang, mediakota.com —
Penggunaan Dana Desa, Desa Sarang Lang, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir diduga terjadi penyimpangan,yang berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023,Desa Sarang Lang, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.929.194.000,yang diperuntukkan beberapa program antara lain,Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.154.018.400.Namun, berdasarkan Investigasi yang dilakukan pekerjaan fisik dikerjakan asal jadi.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.99.098.500,diduga dikerjakan asal jadi.Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.108.110.600,diduga dikerjakan asal jadi.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.67.739.400,diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/rehab/peningkatan/fasilitas jamban umum/mck umum dll sebesar Rp.142.449.300,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Sedangkan untuk anggaran Tahun 2024,Desa Sarang Lang mendapatkan Desa sebesar Rp.923.855.000,yang diperuntukkan beberapa program,yang diantaranya, Pembangunan/Rehab/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum sebesar Rp.147.114.500,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp.109.572.500,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Penampungan Bank sampah sebesar Rp.43 juta,diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Desa Sarang Lang mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.770.885.000, dengan realisasi sebesar Rp.429.922.060.
Menurut sumber,oknum Kepala Desa Sarang Lang tidak tersentuh Hukum.
Berkaitan dengan itu, sejumlah Aktivis Pegiat Anti Korupsi akan menyampaikan surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
( Tim )