Kelapa Kampit, Belitung Timur – Jumlah penerimaan zakat pada Badan Amil Zakat (Basnaz) Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2024 ini berkurang. Namun Basnaz Beltim tetap berupaya menyalurkan zakat ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ditahun 2024 lalu penghimpunan zakat dan infak Baznas Kabupaten Beltim sebesar Rp.327.224.687 dengan penyaluran mencapai Rp.292.418.000. Sedangkan di Tahun 2023 penghimpunan zakat mencapai Rp.390.111. 498 dan penyaluran sebesar Rp.348.895.000.
Ketua Basnaz Kabupaten Beltim, Edi Febrianto mengatakan pada Ramadan 1446 Hijriah ini Basnaz Beltim tetap mengalokasikan Rp.50 juta untuk mustahik. Di mana tiap mustahik menerima Rp250 per orang.
“ Rp.50 juta itu untuk 200 mustahik. Kita bagi ke mustahik di 39 Desa. Jumlah mustahik di Desa Baru Kecamatan Manggar dua kali lipat dari desa lainnya. Bantuan kita serahkan kepada Camat saat Safari Ramadhan,” kata Edi saat Safari Ramadhan Pemkab Beltim di Mesjid Al Falah Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (6/3/2025) Malam.
Selain menyalurkan zakat untuk mustahik, sasaran penyaluran zakat juga diprioritaskan untuk membantu warga kurang mampu untuk berobat terutama ke luar daerah. Banyak warga Kabupaten Beltim yang mengajukan proposal bantuan berobat ke Basnaz Beltim.
” Tahun 2024 ini memang turun penerimaan zakat kita. Terutama dari penerimaan Zakat Maal di Pemkab Beltim. Namun kita berupaya mencari tambahan dari infak,” ungkap Edi.
Tambahan infak tersebut berasal Program Infak Pemerintah Desa, di mana Basnaz Beltim mengumpulan infak dari desa-desa yang ada di Kabupaten Beltim. Dari 39 desa, 13 desa sudah rutin memberikan infaqnya ke Basnaz Beltim.
” Alhamdulillah program ini sangat membantu kami, terutama untuk sasaran kami membantu masyarakat yang akan dan sedang berobat ke luar daerah,” kata Edi.
Edi pun menghimbau agar masyarakat mampu terutama muslim yang beriman dapat ikut menunaikan kewajibannya untuk membayar Zakat Mal atau Zakat Penghasilan. Di mana muslim yang memperoleh penghasilan Di mana nisabnya senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp.85.685.977 per tahun atau Rp.7.140.498.000 lebih per bulan wajib menunaikan Rukun Islam ke-4 ini.
” Kita sudah rapat di Kemenag untuk menentukan Nisab Zakat dengan patokan sesuai dengan SK Ketua Basnaz RI Nomor 13 tahun 2025. Mari kita sucikan harta kita sekaligus untuk membantu saudara-saudara kita yang kesusahan,” ajak Edi. *