Penegakan ODOL Dimulai 1 Juli, Semoga Lancar

Jakarta, mediakota.com   – Korlantas Polri memastikan penegakan hukum untuk kendaraan yang Over Dimension dan Overload (ODOL) akan mulai dilakukan per 1 Juli 2025.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries pun meminta jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengambil peran sebagai pelaksana utama dan menjadi contoh bagi petugas di wilayah lain.

”Baik yang over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli, rekan-rekan PJR melaksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi lead-nya, bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah,” katanya di laman Humas Polri, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, per 1 Juli memikirkan akan mulai melakukan penindakan. Akan tetapi sifatnya masih memperingatkan.

Penindakan akan dilakukan delama operasi kepatuhan yang dijadwalkan pada 14–27 Juli. Pada periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.

”Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kami akan melakukan kegiatan Operasi Patuh, baru di situ kami akan melakukan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE, dan lain-lain, termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum lalu lintas,” pungkas Kombes Aries.

( FrB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *