PONTIANAK, Mediakota.com – Aksi pencurian besar-besaran yang menimpa Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku utama, RT (42), setelah hampir sepekan diburu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengatakan penangkapan tidak berjalan mulus. “Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke kolong rumah warga. Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat sekitar, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Kerugian Rp130 Juta
Kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah raib, di antaranya tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.
“Barang-barang itu merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu,” kata Aiptu Ade.
Pengejaran Dramatis
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat hendak ditangkap, tersangka tengah duduk di depan sebuah masjid. Menyadari kehadiran petugas, RT berusaha kabur.
“Dia sempat lari ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga. Petugas terpaksa melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” tutur Aiptu Ade.
Usai ditangkap, RT langsung diinterogasi di lokasi. Ia mengakui telah membobol Gereja Mawar Sharon dan membawa kabur seluruh barang elektronik. Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi kini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau penadah yang bekerja sama dengan pelaku,” ujar Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” kata Aiptu Ade menegaskan.
Rendy