Penandatanganan 5 SKK Antara Pemda Dan Kejari Beltim Terkait Bantuan Hukum Non Litigasi

Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan pemaparan/ ekspose terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah. Kamis (20/2/2025).

Kegiatan ini mencakup evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2024 per Januari tahun 2025 serta pengajuan penandatanganan SKK untuk tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, Kejari Belitung Timur dan BPKPD sama-sama membahas terkait regulasi perpajakan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06 /2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur dr. Rita Susanti,S.H., M.H dalam hal ini menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Regulasi, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa. Hal ini berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, Wajib Pajak terdiri dari Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

” Berdasarkan SKK tahun 2024 terdapat 8 wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga 2023 dengan total sisa pokok dan denda tunggakan per 31 desember 2024 sebesar Rp. 2.302.865.753,-00. Kedelapan Wajib Pajak tersebut telah terealisasi pembayaran sebesar Rp. 484.531.554,00,” terang Kajari Rita.

Lanjutnya lagi, pada tahun 2025 terdapat 5 Wajib Pajak yang diusulkan untuk dibuatkan SKK dengan jumlah piutang sebesar Rp. 323.465. 482,00. Total awal pokok dan denda tunggakan pajak per 1 September 2024 tercatat sebesar Rp. 2. 783.601.516,-. Dan dengan realisasi pembayaran hingga Januari tahun 2025 sebesar Rp.484.531.554,-. Maka total sisa tunggakan per 31 Desember 2024 adalah Rp. 2.302.865.753,-.

” Untuk hal tersebut dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKPD Kabupaten Belitung Timur telah melakukan penandatanganan 5 SKK yang mencakup Wajib Pajak dengan jumlah piutang Rp.323.465.482,-,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Daerah demi pembangunan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *