Samarinda, mediakota.com —
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan aplikasi khusus untuk penyaluran insentif kepada para penjaga rumah ibadah, dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesra Pemprov Kaltim Lora Sari di Samarinda Jumat menjelaskan, aplikasi ini dirancang sebagai dashboard pemantauan bagi pimpinan, memudahkan proses administrasi sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana.
“Sistem ini menampilkan realisasi data harian, jumlah penerima, hingga besaran insentif. Karena ada empat ribu penerima, aplikasi ini dibuat agar lebih akurat dan meminimalisir human error,” kata Lora Sari pada Rapat Persiapan peluncuran Aplikasi Implementasi Kebijakan Program Gubernur Pemberian Insentif Kepada Penjaga Rumah Ibadah di Kantor Gubernur Kaltim.
Diketahui, selain pemberian umrah dan perjalanan keagamaan gratis, para penjaga rumah ibadah akan diberikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan oleh Pemprov Kaltim melalui program gratispol.
Lora menambahkan, akun pengelola akan dipegang oleh Biro Kesra sebagai tim penetapan dan Kemenag kabupaten dan kota sebagai verifikator lapangan.
“Pekan depan, rencananya akan diadakan in house training bersama PIC Kemenag kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, Fery menegaskan dukungan terhadap rencana pengembangan aplikasi tersebut.
“Pengembangan aplikasi lingkup Pemprov Kaltim dalam beberapa waktu terakhir, disarankan untuk tidak lagi menerima aplikasi baru yang sifatnya mirip atau memanggil dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Tetapi selama aplikasi ini telah sesuai dan merupakan program gubernur, tentu kami menginap,” katanya.
Fery menegaskan, aplikasi ini bersifat one way untuk publik, tanpa ada transaksi di dalamnya. Hosting akan ditangani melalui data center Diskominfo. Rencananya setelah tiga bulan peluncuran, aplikasi ini akan dievaluasi melalui Project Implementation Review (PIR).
Dengan sistem ini, Pemprov Kaltim berharap pemberian insentif pemeliharaan rumah ibadah dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
( Samsuri )