Pemprov Kalbar Matangkan Substansi Rancangan Pergub Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

PONTIANAK MEDIAKOTA.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mematangkan regulasi turunan guna melindungi tradisi bercocok tanam masyarakat adat. Pada Senin, 19 Oktober 2026, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan ketiga terkait substansi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pertemuan strategis yang dilangsungkan di Aula Dinas TPH Kalbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TPH Kalbar, Ir. H. Herti Herawati, M.M.A.

Rapat penting tersebut dihadiri oleh lintas sektoral guna memastikan regulasi yang disusun komprehensif dan selaras dengan berbagai aspek kepentingan daerah. Turut hadir dalam kesempatan ini Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas PUPR, Bapperinda, BPBD, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Satpol PP, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pembahasan ketiga ini difokuskan untuk menyelaraskan berbagai masukan teknis dari perangkat daerah terkait, guna mempercepat finalisasi draf Pergub. Regulasi pelaksana ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam melaksanakan tradisi perladangan berbasis kearifan lokal secara bijak, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!