Pemprov Kalbar Gelar Konsultasi Publik Revisi RKTP, Mantapkan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari dan Penurunan Emisi

PONTIANAK KALBAR mediakota.com Dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan “Konsultasi Publik Terkait Revisi Dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Barat Tahun 2016 – 2026”.

Acara yang sangat krusial bagi masa depan kehutanan daerah ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Hotel Novotel Pontianak.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.H.

Konsultasi Publik Revisi RKTP Kalimantan Barat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat Menyerahkan Sertifikat Penghargaan Kepada Narasumber

Menjawab Tantangan Emisi Gas Rumah Kaca. Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam pembangunan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU). Tingkat emisi dasar (baseline) Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor ini tergolong tinggi, yakni mencapai 23,4 juta ton CO2eq, dengan rincian 22,1 juta ton CO2eq dari deforestasi dan 1,26 juta ton CO2eq dari degradasi hutan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 60% dari skenario emisi biasa (Business as Usual/BAU). Upaya strategis yang telah dijalankan sejak 2012 ini menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan analisis Pokja REDD+, Kalimantan Barat sukses menurunkan emisi GRK dari deforestasi sebesar 8,8 juta ton CO2eq dari target provinsi pada periode 2017-2018 dan 2019-2020.

Urgensi Revisi Dokumen RKTP. Dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Barat Tahun 2016-2036 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016. Namun, dokumen ini perlu direvisi untuk menyesuaikan dinamika kebijakan dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030. Beberapa alasan utama pentingnya revisi RKTP ini antara lain:

Membentuk kerangka kerja terencana dan komprehensif dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kehutanan bagi pemerintah, swasta, maupun elemen masyarakat.

Menjadi acuan utama dalam perumusan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Pelaksanaan konsultasi publik ini terselenggara berkat dukungan pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk Periode 2014-2016.

Sinergi untuk Bumi Khatulistiwa

Dalam arahannya, Kepala Dinas LHK mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah untuk berdiskusi secara konstruktif guna membedah dan menyinkronkan draf kebijakan ini. Sinergi dan kolaborasi diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, efektif, dan efisien di bumi Khatulistiwa ini.

(Hasnan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!