Pemkot Pontianak Gelar Bimtek Penyusunan LPj Pengelolaan Bantuan Bagi Parpol,Bahasan Minta Tingkatkan Kwalitas Pertanggungjawaban

Mediakota com Pontianak – Partai politik (parpol), sesuai peraturan perundang-undangan, berhak menerima pendanaan dari APBN maupun APBD, tidak terkecuali parpol di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengajak pengurus parpol untuk semakin menambah semangat, menunjukkan kualitas dan sikap profesional dengan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Keuangan Parpol.

“Saya juga mengapresiasi tahun-tahun sebelumnya bahwa semua LPj parpol Kota Pontianak selalu mencapai 100 persen dan tepat waktu,” katanya usai membuka Bimtek Penyusunan LPj parpol di Hotel Ibis, Senin (24/2/2025).

Bahasan berharap parpol mengelola bantuan dengan membagi porsi yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Ia menjelaskan, LPj masing-masing parpol akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat (Kalbar).

“Untuk membuat laporan yang baik perlu dukungan tertib administrasi yang lengkap serta memadai, dilakukan dengan terencana dan terorganisir. Kita harapkan LPj parpol tahun 2025 tidak ada catatan temuan oleh BPK,” pesannya, di hari pertama aktivitasnya setelah dilantik untuk periode kedua selaku Wakil Wali Kota Pontianak.

Apabila terdapat parpol penerima bantuan yang tidak menyerahkan laporan akan mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD atau APBN. Pada prinsipnya, lanjut Bahasan, bantuan keuangan ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana.

“Meskipun bantuan keuangan merupakan hak partai yang memperoleh kursi DPR atau DPRD, tetapi partai juga tetap bertanggung jawab menyerahkan laporan,” pungkas Wawako.

(Hasnan.s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *