Pemkab Beltim Gelar Rapat Satgas Percepatan Penataan Dan Relokasi Meja Goyang Di Area IUP PT Timah

Manggar, Belitung Timur – sesuai surat edaran terkait penertiban usaha meja goyang timah, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Usaha Pengolahan Mineral menggunakan Meja Goyang dan Paparan Rencana Pemetaan Lokalisasi Meja Goyang ke dalam Area IUP PT. Timah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Beltim. Jum’at (23/01/2026) pukul 14.45 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Beltim Kamarudin Muten, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Danlanud HAS Hanandjoeddin Letkol Pnb Made Yogi indra, S.sos M.Han, Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Teguh Adie Setiawan, S.Sos, Kapolres Beltim diwakili Kabagops Kompol Nanang, Kajari Beltim diwakili Kasi Intel Bayu Utomo, Danpos AL Manggar Sertu Urwandi, Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ikhwan Fahrozi, Asisten Bidang Administrasi Umum Zikril, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Bayu Priyambodo, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Heryanto, Kadin PUPRP2RKP Beltim Idwan Fikri, Kasatpol PP Beltim Adlan Taufik, Kaban Kesbangpol Beltim Evi Nardi, Kabag Ekbang Setda Beltim Tri Astuti Ramadhani Haliza,  Pengawas produksi (Wasprod) PT Timah GBT Gantung Okta Pratomo, Camat se-Kabupaten Beltim, Serta Undangan lainnya.

Bupati Beltim Kamarudin Muten dalam sambutannya  menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Usaha Pengolahan Mineral Menggunakan Meja Goyang yang sekaligus paparan rencana pemetaan lokalisasi meja goyang ke dalam Area IUP PT. Timah.

” Sebagaimana surat edaran terkait penertiban usaha meja goyang timah, Rapat ini menjadi sangat penting, karena menyangkut upaya satuan tugas untuk menata kegiatan pengolahan timah agar berjalan sesuai peraturan tanpa merugikan masyarakat penambang,” terang Kamarudin Muten yang disapa Afa.

Menurutnya, keberadaan meja goyang yang selama ini berkembang di tengah masyarakat perlu Kita kelola secara bijak, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan.

” Pemantapan Satuan Tugas Percepatan ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor, sehingga setiap langkah yang diambil tidak bersifat parsial, melainkan terintegrasi,” ujarnya.

Afa juga sebutkan bahwa melalui pemetaan dan lokalisasi meja goyang ke dalam Area IUP PT. Timah, Kita ingin memastikan adanya kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta pengurangan potensi konflik sosial dan masalah kesehatan.

” Penataan ini diharapkan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan rumusan langkah-langkah teknis yang baik dan dapat segera ditindaklanjuti di lapangan.

” Saya mengajak seluruh pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan bertanggung jawab, demi terwujudnya tata kelola usaha meja goyang yang lebih baik di Kabupaten Belitung Timur,” ajaknya.

Dalam sesi diskusi, Dandim 0414/Belitung, Letkol Inf Teguh Adie Setiawan,S.Sos menyampaikan bahwa di lingkungan Kodim telah terdapat Satgas PKH, dan menyarankan agar PT Timah melakukan koordinasi dengan Satgas PKH tersebut, khususnya dalam rangka penyesuaian dan penyusunan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dari perwakilan PT Timah yaitu Wasprod PT. Timah Okta terangkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi terkait penanganan meja goyang, Ada 125 meja goyang baik yang masuk dalam IUP maupun di luar IUP, dengan luas IUP 33.000 ha.

Sementara itu dari Kejari Beltim yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Beltim, Bayu Utomo menekankan pentingnya memperhatikan dasar hukum atau payung hukum dalam pembentukan Satgas, agar keberadaan dan tindakan Satgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Beltim yang diwakili oleh Kabagops Polres Beltim, Kompol Nanang katakan bahwa pembentukan Satgas harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Serta Danlanud HAS Hanandjoeddin,Letkol Pnb Made Yogi indra, S.sos M.Han sebutkan perlunya kejelasan mengenai output atau hasil akhir dari penertiban meja goyang, khususnya terkait keberadaan meja goyang setelah dilakukan penertiban dan lokasi penempatan setelah proses lokalisasi dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *