Mataram, mediakota.com– 12 Mei 2025 – Hari raya waisak adalah momen yang dinantikan oleh umat Buddha dan merupakan perayaan suci yang diperingati untuk mengenang tiga momen besar dalam kehidupan Buddha yang menjadi dasar ajaran Buddhisme yaitu kelahiran, kelahiran, dan kematian yang mencapai Nirwana. Begitu juga dinantikan oleh para warga binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA khususnya yang beragama Buddha. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyetujui memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan dan anak binaan khususnya umat Buddha yang telah menjalani masa pidana dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri. Untuk warga binaan pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 6 (enam) warga binaan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan 1 (satu) orang warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Besaran remisi dan pengurangan masa pidana tentunya bervariasi tergantung dari lama pidana yang telah dijalani, berdasarkan itu ada sebanyak 2 (dua) orang mendapat pengurangan 15 hari, 3 (tiga) orang mendapat pengurangan 1 bulan, dan 1 (satu) orang mendapat pengurangan 2 bulan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mencatat jumlah warga binaan terbanyak yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak berada di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 6 (enam) orang warga binaan, sementara 1 (satu) orang lagi berada di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Perlu diketahui, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat sebanyak 4742 orang yang terdiri dari 1091 orang penjaga dan 3651 orang pengemudi. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Agung Krisna menyampaikan selamat bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak. Dengan harapan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik. Dengan momentum Hari Raya Waisak ini juga tentunya sejalan dengan tujuan masyarakat, yaitu membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto bahwa keberadaan individu warga binaan saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu beliau berpesan agar warga binaan menjadikannya kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah bebas nantinya.Dan tidak lupa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Diakhir Berbagainya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto berpesan untuk menggunakan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan bagi yang belum mendapat jangan berkecil hati, tetap berusaha dan tunjukan perubahan positif, karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang bersungguh-sungguh.
( Maru )