Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) membuktikan bahwa peran Korps Adhyaksa tidak hanya sebatas penegakan hukum pidana, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak anak. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Beltim resmi mengukir sejarah baru sebagai Kejaksaan Negeri pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil menuntaskan permohonan penetapan perwalian bagi anak terlantar.
Keberhasilan ini ditandai dengan penyerahan dokumen penetapan hak perwalian untuk tiga anak terlantar kepada wali sah mereka, Ibu Hamidah, di Ruang Pertemuan DinsosPPPA Kabupaten Beltim pada Senin (2/11/2026). Langkah progresif ini menjadi pilot project yang diharapkan mampu memicu kepedulian lebih luas dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Beltim, Inggrid Novia, mengungkapkan bahwa perjalanan ini dimulai sejak Agustus lalu. Pihaknya bergerak aktif melakukan koordinasi dan pendataan anak terlantar bersama DinsosPPPA Beltim. Kasus ini menjadi prioritas karena ketiga anak tersebut telah kehilangan ibu kandung mereka yang meninggal dunia, sementara sang ayah tidak diketahui keberadaannya.
“Alhamdulillah, untuk wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, penetapan perwalian anak ini menjadi yang pertama kali berhasil dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Tentunya ini menjadi kebanggaan sekaligus bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan,” ujar Inggrid dengan penuh rasa syukur.
Perjuangan Kejari Beltim di meja hijau tidaklah tanpa hambatan. Tim Jaksa Pengacara Negara sempat menghadapi kendala pelik terkait kelengkapan administrasi kependudukan anak-anak tersebut yang belum terpenuhi. Namun, berkat kegigihan dan sinergi yang kuat bersama Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seluruh alat bukti surat untuk persidangan akhirnya dapat dilengkapi. Bahkan, guna mempermudah jalannya proses hukum, Kejari Beltim berhasil mendorong Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk menggelar sidang keliling langsung di kantor Dinas Dukcapil Beltim.
Melalui keberhasilan program ini, Kejari Beltim berharap pemenuhan hak legalitas anak terlantar dapat menjadi perhatian bersama. Kelengkapan administrasi kependudukan merupakan fondasi utama agar hak-hak anak dapat terlindungi secara penuh oleh hukum negara.
Dengan tuntasnya penetapan perwalian ini, tiga anak terlantar di Belitung Timur kini tidak hanya mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga dekatnya, tetapi juga mengantongi kepastian hukum yang kokoh berkat inisiatif nyata dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur. (Risda)












